Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 421 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 421 Tahun 1961 tentang Pengesahan Praturan Daerah Tingkat II Tuban Tentang Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 421/1961 · Keppres No. 421 Tahun 1961 · Keppres Nomor 421 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Praturan Daerah Tingkat II Tuban Tentang Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 421 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tuban mengenai pengambilalihan pajak pembangunan. Keputusan ini didasarkan pada usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tuban pada tanggal 29 September 1960. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)