Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2015 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan pembangunan daerah.

(-)

(-)