Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/21/DPM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/21/DPM Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/21/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/21/DPM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2000Tanggal Penetapan:30 Oktober 2000
Moneter

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Oktober 2000
Tanggal Penetapan30 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000 mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch) dalam memperoleh fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur persyaratan umum bagi bank pemohon, termasuk kewajiban penyediaan agunan berkualitas tinggi berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Obligasi Pemerintah dengan nilai yang mencukupi. Fasilitas ini diberikan untuk jangka waktu satu hari kerja (overnight) dengan batasan penggunaan maksimal 90 hari berturut-turut. Bank diwajibkan mengikuti tata cara pengajuan tertulis yang ketat, termasuk penyampaian bukti agunan, perjanjian kredit, dan akta pengikatan agunan secara gadai.

Selain itu, kebijakan ini menetapkan mekanisme penilaian agunan, tata cara penerbitan Surat Keterangan Surat Berharga yang Diagunkan (SKSD), serta prosedur pelunasan melalui pendebetan rekening giro Rupiah bank di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi agunan apabila bank gagal memenuhi kewajiban pelunasan pada saat jatuh tempo atau telah melampaui batas waktu penggunaan fasilitas. Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui pemeriksaan berkala, di mana bank diwajibkan menyampaikan rencana kerja (action plan) jika telah menggunakan fasilitas selama lima hari kerja berturut-turut.

(-)

1. Bank yang terbukti melakukan penyimpangan penggunaan FPJP, seperti penempatan dana pada pasar uang antar bank, penyaluran kredit, atau pembelian valuta asing, tidak diperkenankan memperoleh FPJP untuk periode tertentu. 2. Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.