Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 5/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang mengharuskan adanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 654.405.980.209,00 dan Belanja serta Transfer sebesar Rp. 679.738.509.847,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.332.529.638,00). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 53.534.621.669,91 dan Pengeluaran sebesar Rp. 2.351.001.618,00, menghasilkan Pembiayaan Bersih sebesar Rp. 51.183.620.051,91 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 25.851.090.413,91.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 53.517.549.899,91, Penggunaan SAL sebesar Rp. 53.517.549.899,91, SILPA sebesar Rp. 25.851.090.413,91, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 25.851.090.413,91.
  3. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp. 1.184.761.274.733,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 39.557.970.960,09, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.145.203.303.773,20.
  4. Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp. 663.857.361.678,89 dan Beban sebesar Rp. 537.239.045.390,07, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 126.618.316.288,82. Setelah memperhitungkan pos luar biasa, surplus laporan operasional menjadi Rp. 126.167.432.636,82.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo awal kas sebesar Rp. 53.418.430.886,00 dan saldo terakhir sebesar Rp. 25.886.582.519,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal sebesar Rp. 1.019.053.224.654,46 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.145.203.303.773,20.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)