di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 16/2017 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang logo, pataka, mars, dan pakaian dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu diganti.
Tujuan dari penggunaan logo, pataka, dan mars adalah untuk memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilihan Umum, mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa di jajaran Pengawas Pemilihan Umum, meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilihan Umum, memotivasi peningkatan kinerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai: