Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Persetujuan Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Republik Austria di Bidang Kebudayaan, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dalam Riset di Wina

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1975 · Keppres No. 47 Tahun 1975 · Keppres Nomor 47 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1975Tanggal Penetapan:9 Desember 1975
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Republik Austria di Bidang Kebudayaan, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dalam Riset di Wina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1975
Tanggal Penetapan09 Desember 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1975 ini mengesahkan Persetujuan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Austria di bidang Kebudayaan, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset. Persetujuan ini ditandatangani di Wina pada tanggal 18 November 1974. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara dalam bidang-bidang tersebut. Keputusan ini didasarkan pada hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan tidak ada keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)