Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 08/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD semula Rp.1.051.222.614.469,00 bertambah sebesar Rp. 17.056.067.481,00 sehingga menjadi Rp. 1.051.222.614.469,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp 1.034.166.546.988,00 bertambah Rp 17.056.067.481,00 menjadi Rp 1.051.222.614.469,00.
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah:
    • Semula Rp 1.038.606.107.290,00 bertambah Rp 106.813.254.744,39 menjadi Rp 1.145.419.362.034,39.
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Defisit: Defisit setelah perubahan adalah Rp (94.196.747.565,39).
  5. Pembiayaan:
    • Penerimaan semula Rp 4.939.560.302,00 bertambah Rp 89.337.187.263,39 menjadi Rp 94.276.747.565,39.
    • Pengeluaran semula Rp 500.000.000,00 berkurang Rp (420.000.000,00) menjadi Rp 80.000.000,00.
    • Pembiayaan Netto Rp 94.196.747.565,39.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)