di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 5/2021 · Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2020 ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima FM.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah hak asasi manusia. Siaran radio efektif untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pendirian lembaga penyiaran publik lokal diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima FM dibentuk sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. Lembaga ini bertugas menyusun program kerja siaran dan memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta melestarikan budaya daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi kebijakan penyiaran, pembinaan administrasi, pengelolaan program acara, pengelolaan prasarana, penyebarluasan informasi, dan monitoring evaluasi. Lembaga ini bersifat mandiri dan netral, bertujuan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah, melestarikan budaya daerah, menyediakan hiburan sehat, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Untuk menyelenggarakan penyiaran, lembaga ini wajib memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Organisasi lembaga terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Kepala Stasiun Radio. Dewan Pengawas mewakili masyarakat dan bertugas mengawasi Dewan Direksi. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga. Sumber pendanaan lembaga berasal dari APBD, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.