Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Permenkes 34/2017 · Permenkes No. 34 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:7 Juni 2017
Layanan Umum PemerintahHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaAkreditasi Rumah Sakit
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan07 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Setiap Rumah Sakit diwajibkan untuk terakreditasi secara berkala setiap tiga tahun, dan akreditasi harus dilakukan paling lama dua tahun setelah memperoleh izin operasional. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen yang telah terakreditasi oleh ISQua. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mendukung proses akreditasi, termasuk memberikan bantuan pembiayaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dengan tindakan administratif berupa teguran jika diperlukan. Setiap orang atau badan hukum yang mencantumkan status akreditasi palsu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Rumah Sakit yang belum terakreditasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.