Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengatur tentang izin lingkungan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengendalian usaha/kegiatan yang berdampak negatif, memberikan kejelasan prosedur perizinan, dan kepastian hukum. Kebijakan ini mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat izin usaha. Proses perizinan meliputi penyusunan AMDAL/UKL-UPL, penilaian/pemeriksaan dokumen, dan penerbitan izin lingkungan. Peraturan ini juga mengatur asas dan tujuan izin lingkungan, penyusunan dan penilaian AMDAL/UKL-UPL, permohonan dan penerbitan izin, kewajiban pemegang izin, serta pembentukan Komisi Penilai AMDAL. Kewenangan penerbitan izin lingkungan berada pada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.