Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 20/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengatur tentang izin lingkungan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengendalian usaha/kegiatan yang berdampak negatif, memberikan kejelasan prosedur perizinan, dan kepastian hukum. Kebijakan ini mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat izin usaha. Proses perizinan meliputi penyusunan AMDAL/UKL-UPL, penilaian/pemeriksaan dokumen, dan penerbitan izin lingkungan. Peraturan ini juga mengatur asas dan tujuan izin lingkungan, penyusunan dan penilaian AMDAL/UKL-UPL, permohonan dan penerbitan izin, kewajiban pemegang izin, serta pembentukan Komisi Penilai AMDAL. Kewenangan penerbitan izin lingkungan berada pada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 49 dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif meliputi: 1. Teguran tertulis; 2. Paksaan pemerintah; 3. Pembekuan Izin Lingkungan; atau 4. Pencabutan Izin Lingkungan.