Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Hulu Sungai Utara 14/2026 · Perbup Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2026 · Perbup Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2026Tanggal Penetapan:27 Juli 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Juli 2026
Tanggal Penetapan27 Juli 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian perencanaan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat, serta menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah yang menuntut adanya penyesuaian terhadap prioritas, sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Secara substansial, Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan RKPD Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 serta pedoman perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan RKPD ini mencakup penyesuaian pada kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dokumen perubahan ini disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, evaluasi hasil triwulan I, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah yang mencakup program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran penerima manfaat.

(-)

(-)