Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pengisian JPT secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, serta untuk memilih calon pejabat yang sesuai dengan kompetensi dan sistem merit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Seleksi Kabupaten (Panselkab) yang berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika KASN belum terbentuk. Panselkab bertugas melaksanakan seleksi terbuka JPT. Proses seleksi meliputi pengumuman lowongan jabatan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (manajerial dan bidang), wawancara akhir, penelusuran rekam jejak calon, tes kesehatan dan psikologi. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan seleksi yang dibebankan pada APBD Kabupaten Konawe Kepulauan. Selain itu, diatur pula monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi oleh KASN, serta orientasi tugas bagi kandidat yang terpilih.