Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 23/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 23 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pengisian JPT secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, serta untuk memilih calon pejabat yang sesuai dengan kompetensi dan sistem merit. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Seleksi Kabupaten (Panselkab) yang berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika KASN belum terbentuk. Panselkab bertugas melaksanakan seleksi terbuka JPT. Proses seleksi meliputi pengumuman lowongan jabatan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (manajerial dan bidang), wawancara akhir, penelusuran rekam jejak calon, tes kesehatan dan psikologi. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan seleksi yang dibebankan pada APBD Kabupaten Konawe Kepulauan. Selain itu, diatur pula monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi oleh KASN, serta orientasi tugas bagi kandidat yang terpilih.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 2. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 3. Penilaian kembali terkait dengan kesesuaian dan jabatan yang diduduki oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kecuali bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan tinggi.

(-)