di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 17/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran, tugas, dan fungsi organisasi-organisasi tersebut agar lebih efisien dan proporsional, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Inspektorat: Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsinya meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
BAPPEDA: Bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang statistik, penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta penanaman modal daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang statistik, penelitian dan pengembangan, perencanaan pembangunan dan penanaman modal daerah.
Lembaga Teknis Daerah: Bertugas menyusun dan melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah sesuai urusan bidang kewenangannya. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing lembaga, termasuk pembentukan bidang, sub-bidang, seksi, dan sub-bagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas lembaga berdasarkan kebutuhan dan keahlian.