di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 25/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk pengujian kendaraan bermotor, buku uji, tanda uji, tanda samping, mutasi uji, penggantian buku uji, dan penggantian tanda uji. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan yang diberikan. Struktur tarif mempertimbangkan biaya operasi, pemeliharaan, dan belanja modal. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.