Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 55/2018 · Permen Ristekdikti No. 55 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Sistem Pendidikan NasionalHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wawasan kebangsaan, jati diri, dan ideologi Pancasila dipahami, dihayati, ditegakkan, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa, khususnya mahasiswa di perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membina mahasiswa dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan ideologi Pancasila melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perguruan tinggi bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan. Pembinaan ini mencakup pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Perguruan tinggi dapat membentuk organisasi kemahasiswaan khusus untuk pembinaan ideologi Pancasila, yang bertanggung jawab kepada pemimpin perguruan tinggi dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.

(-)

(-)