Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Cintaasih Di Kecamatan Cisurupan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Cintaasih Di Kecamatan Cisurupan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011 membentuk Desa Cintaasih di Kecamatan Cisurupan. Pembentukan ini didasari oleh aspirasi masyarakat untuk memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Cintaasih bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Wilayah: Desa Cintaasih dibentuk dari sebagian wilayah Desa Cidatar, meliputi Dusun Sindangasih dan Dusun Cintalaksana. Batas wilayah Desa Cintaasih meliputi Desa Cidatar di utara, Kecamatan Cikajang di timur, Desa Sukatani di selatan, dan Kabupaten Bandung di barat. Ibu kota Desa Cintaasih berkedudukan di Kampung Cintalaksana.
  2. Urusan Pemerintahan Desa: Kewenangan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan dari kabupaten disertai dengan pembiayaan.
  3. Pemerintahan Desa: Peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Perda diundangkan. Kepala Desa definitif dipilih paling lama 1 tahun sejak terbentuknya desa. Sebelum ada Kepala Desa definitif, Penjabat Kepala Desa diangkat dari PNS. Perangkat desa dibentuk paling lama 6 bulan sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa.
  4. Personel, Aset, dan Dokumen: Kepala Desa Cidatar dan Penjabat Kepala Desa Cintaasih menginventarisasi dan memindahkan personel, aset, dan dokumen ke Desa Cintaasih. Pemindahan personel dilakukan paling lama 3 bulan, sedangkan penyerahan aset dan dokumen paling lama 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa.
  5. Pendapatan Desa: Desa Cintaasih berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus selama 1 tahun sejak peresmian desa, serta evaluasi setelah 3 tahun.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Cintaasih, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Cintaasih untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Cintaasih dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Cintaasih dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Cintaasih menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Cidatar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Cintaasih.

(-)