di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1995 · Keppres No. 34 Tahun 1995 · Keppres Nomor 34 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja arsiparis dengan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai arsiparis. Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintahan. Besarnya tunjangan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.