Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1995 · Keppres No. 34 Tahun 1995 · Keppres Nomor 34 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:23 Mei 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Arsiparis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan23 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja arsiparis dengan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai arsiparis. Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintahan. Besarnya tunjangan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)