Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 20/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Izin Trayek.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pemberian izin trayek, izin insidentil, dan izin operasi angkutan umum. Objek retribusi meliputi izin trayek angkutan perdesaan dan kota, izin operasi angkutan taksi dan lingkungan, serta izin insidentil untuk trayek Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin-izin tersebut. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk mobil bus besar, sedang, kecil, dan mobil penumpang umum. Masa retribusi bervariasi, dengan izin trayek dan operasi berlaku selama 5 tahun, sementara izin insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.