Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA HIANG LESTARI, DESA ANGKASA PURA, DESA HIANG SAKTI, DAN DESA BARU SEMERAH, DAN PENGHAPUSAN DESA MUARA AIR DUA DI KECAMATAN SITINJAU LAUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 8/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA HIANG LESTARI, DESA ANGKASA PURA, DESA HIANG SAKTI, DAN DESA BARU SEMERAH, DAN PENGHAPUSAN DESA MUARA AIR DUA DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sitinjau Laut. Pembentukan desa baru dan penghapusan desa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban.

Peraturan ini membentuk Desa Hiang Lestari, Desa Angkasa Pura, Desa Hiang Sakti, dan Desa Baru Semerah di Kecamatan Sitinjau Laut, serta menghapus Desa Muara Air Dua. Cakupan wilayah untuk masing-masing desa baru dijelaskan secara rinci, termasuk batas-batas wilayahnya. Dengan dihapusnya Desa Muara Air Dua, semua aset, penduduk, dan cakupan wilayah desa tersebut dikembalikan ke Desa Betung Kuning.

Pemerintah Desa yang baru dibentuk diresmikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa ditunjuk oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama 6 bulan, bertugas memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa. Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)