Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 3/2020 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, khususnya petani, secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani sebagai bagian dari pembangunan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Strategi: Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini, dan asuransi pertanian.
  2. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian, jaminan kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, serta asuransi pertanian.
  3. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengutamakan produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan dan industri di daerah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.