di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 3/2020 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, khususnya petani, secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani sebagai bagian dari pembangunan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengutamakan produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan dan industri di daerah.