Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 15/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan sistem dan prosedur pengelolaan, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala UPTD/UPTLTD selaku kuasa pengguna memiliki kewenangan masing-masing dalam pengelolaan barang. - **Ruang Lingkup:** Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan. - **Hak dan Kewajiban:** Pengguna barang wajib menyusun rencana kebutuhan, melakukan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta menyusun laporan. Pemanfaatan barang dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peratuan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.