Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 1/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk pembangunan jembatan dan ruas jalan kabupaten. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana. Tujuan pinjaman daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka pembangunan jembatan dan ruas jalan kabupaten.

Pinjaman daerah ini bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan jumlah pinjaman paling banyak sebesar Rp 450.000.000.000,00. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 4 tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 12 bulan atau sampai dengan akhir masa jabatan Bupati, mana yang lebih dahulu. Tingkat suku bunga pinjaman adalah sebesar Surat Berharga Negara dengan tenor setara ditambah 0,75% atau tingkat suku bunga lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.

Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pembayaran kembali pinjaman daerah sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, denda, dan/atau biaya lainnya. Pembayaran kembali pinjaman wajib dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahannya selama masa atau jangka waktu pinjaman. Jika Pemerintah Kabupaten tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman diperhitungkan dengan pemotongan DAU dan/atau DBH dari penerimaan Negara yang menjadi Hak Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Bupati menyampaikan laporan kepada DPRD dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang Realisasi Pinjaman Daerah dan Penggunaan Dana.

(-)

(-)