Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.07/2017 · PMK No. 43/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Maret 2017
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp2.997.559.999.000,00 yang akan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana ini diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)