Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor perumahan, yang mencakup pengembangan hunian dan/atau hunian campuran, pengembangan pusat perbelanjaan, dan pengembangan real estat lainnya. Skala usaha dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan penerbitan PBBR dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan tingkat risiko menengah rendah. Pelaku Usaha pengembangan perumahan memiliki kewajiban untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), memperoleh keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah terkait rencana induk, pemisahan sertifikat, pertelaan, fungsi, pengelolaan, perhitungan dana konversi, dan revisinya, serta memperoleh tanda terima laporan keuangan, arus kas, perjanjian jual beli, dan pembentukan PPPSRS. Pemerintah Daerah berkewajiban menerbitkan keputusan pengesahan dan tanda terima laporan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. Pengawasan PBBR sektor perumahan dilakukan secara rutin dan insidental di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Pengawasan rutin meliputi pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan, sementara pengawasan insidental berdasarkan pengaduan masyarakat, Pelaku Usaha, atau indikasi pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB atau melanggar ketentuan, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan PB, dan pencabutan PB, yang dapat dikenakan secara bertahap atau tidak bertahap.