Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan

Juga dikenal sebagai: Permen PKP 18/2025 · Permen PKP No. 18 Tahun 2025 · Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor perumahan, yang mencakup pengembangan hunian dan/atau hunian campuran, pengembangan pusat perbelanjaan, dan pengembangan real estat lainnya. Skala usaha dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan penerbitan PBBR dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan tingkat risiko menengah rendah. Pelaku Usaha pengembangan perumahan memiliki kewajiban untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), memperoleh keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah terkait rencana induk, pemisahan sertifikat, pertelaan, fungsi, pengelolaan, perhitungan dana konversi, dan revisinya, serta memperoleh tanda terima laporan keuangan, arus kas, perjanjian jual beli, dan pembentukan PPPSRS. Pemerintah Daerah berkewajiban menerbitkan keputusan pengesahan dan tanda terima laporan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. Pengawasan PBBR sektor perumahan dilakukan secara rutin dan insidental di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Pengawasan rutin meliputi pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan, sementara pengawasan insidental berdasarkan pengaduan masyarakat, Pelaku Usaha, atau indikasi pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB atau melanggar ketentuan, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan PB, dan pencabutan PB, yang dapat dikenakan secara bertahap atau tidak bertahap.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB atau pemegang PB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. 3. Sanksi administratif peringatan tertulis terdiri atas peringatan kesatu dan kedua, dengan kewajiban pemenuhan dalam waktu 15 Hari. 4. Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha dikenakan jika kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu 30 Hari. 5. Sanksi administratif pembekuan PB berupa pembatasan akses Sistem OSS, dengan kewajiban pemenuhan dalam waktu 6 bulan. 6. Sanksi administratif pencabutan PB meliputi pencabutan Sertifikat Standar dan/atau NIB.