Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 5/2014 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2014Tanggal Penetapan:28 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2014
Tanggal Penetapan28 Oktober 2014
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penataan dan penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, serta untuk memaksimalkan fungsi dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penguatan otonomi daerah. Peraturan ini mengubah Pasal 2 dalam BAB I Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, terkait dengan daftar Dinas Daerah. Dinas Daerah terdiri dari: 1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); 2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL); 3) Dinas Kesehatan (DINKES); 4) Dinas Pekerjaan Umum (PU); 5) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DIKPORA); 6) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (BUDPAR); 7) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (HUBKOMINFO); 8) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP); 9) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Pasar (PERINDAGKOP, UMKM DAN PASAR); 10) Dinas Pertanian dan Peternakan (DISTANAK); 11) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (HUTBUN); 12) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (NAKERTRANSOS); 13) Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA). Selain itu, bagan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)