Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 38/2013 · Permenhan No. 38 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 38 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Tenaga Kesehatan Preventif di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan18 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standardisasi tenaga kesehatan preventif di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran tenaga kesehatan preventif dalam mendukung operasi militer dan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas tenaga kesehatan preventif dalam berbagai operasi militer, daerah latihan, fasilitas kesehatan, dan markas satuan. Tenaga kesehatan preventif diharuskan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kemampuan tenaga kesehatan preventif secara berjenjang dan berlanjut, serta kewenangan berbagai pihak dalam pembinaan dan penggunaan tenaga kesehatan preventif.

(-)

(-)