Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2019 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan produksi andalan, khususnya pengolahan sawit dan produk ikutannya.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan Perusahaan Daerah sebagai pengembangan investasi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan PAD melalui pendapatan/perolehan keuntungan (deviden). Penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dalam bentuk uang maupun barang sesuai kemampuan keuangan Kabupaten. Penganggaran penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme penganggaran dalam APBK.

Keuntungan penyertaan modal setelah dikurangi biaya operasional menjadi hak Kabupaten dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBK sebagai pendapatan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten melakukan evaluasi kinerja Perusahaan Daerah sebelum melakukan penyertaan modal, kecuali pada saat dimulainya operasional Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. OPD Kabupaten yang membidangi pengawasan bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi Pemerintah Kabupaten.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa peninjauan kembali terhadap penyertaan modal pada Perusahaan Daerah, dalam hal Perusahaan Daerah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.