di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi Dan Antarprovinsi
Juga dikenal sebagai: Permendagri 58/2019 · Permendagri No. 58 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi bertujuan untuk mengendalikan dan memeratakan PNS di daerah. Mutasi ini dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, analisis beban kerja, dan kebutuhan organisasi. Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memberikan persetujuan mutasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan dan dapat diajukan atas permintaan sendiri. Proses mutasi melibatkan pertimbangan dari Kepala BKN dan koordinasi dengan Menteri. Permohonan mutasi harus disertai data dukung dan dilakukan melalui sistem e-mutasi atau secara tertulis jika sistem tidak tersedia.