Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi Dan Antarprovinsi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 58/2019 · Permendagri No. 58 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 58 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaMutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi Dan Antarprovinsi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi bertujuan untuk mengendalikan dan memeratakan PNS di daerah. Mutasi ini dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, analisis beban kerja, dan kebutuhan organisasi. Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memberikan persetujuan mutasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan dan dapat diajukan atas permintaan sendiri. Proses mutasi melibatkan pertimbangan dari Kepala BKN dan koordinasi dengan Menteri. Permohonan mutasi harus disertai data dukung dan dilakukan melalui sistem e-mutasi atau secara tertulis jika sistem tidak tersedia.

  1. Permohonan Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi yang sedang dalam proses di BKN sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemindahan PNS.

(-)