Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 47.707.050.000,00 sehingga menjadi Rp. 381.624.596.000,00. Anggaran belanja daerah juga bertambah dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 381.624.596.000,00, dengan rincian belanja rutin berkurang Rp. 8.186.739.000,00 menjadi Rp. 260.361.130.000,00 dan belanja pembangunan bertambah Rp. 51.893.789.000,00 menjadi Rp. 121.263.466.000,00. Terdapat penambahan pendapatan dan belanja pada Bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 15.761.129.000,00. Ringkasan dan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.