Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2003Tanggal Penetapan:17 Juli 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku17 Juli 2003
Tanggal Penetapan17 Juli 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 47.707.050.000,00 sehingga menjadi Rp. 381.624.596.000,00. Anggaran belanja daerah juga bertambah dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 381.624.596.000,00, dengan rincian belanja rutin berkurang Rp. 8.186.739.000,00 menjadi Rp. 260.361.130.000,00 dan belanja pembangunan bertambah Rp. 51.893.789.000,00 menjadi Rp. 121.263.466.000,00. Terdapat penambahan pendapatan dan belanja pada Bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 15.761.129.000,00. Ringkasan dan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)