di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1976 · Keppres No. 1 Tahun 1976 · Keppres Nomor 1 Tahun 1976
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1976 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang akan diadakan di Bali pada bulan Februari 1976. Pembentukan panitia ini diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif dan efisien di antara berbagai Departemen dan Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen, termasuk Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua. Tugas utama panitia adalah melakukan persiapan dan pelaksanaan konferensi agar berjalan lancar dan aman. Panitia juga diberi wewenang untuk berhubungan dengan instansi pemerintah maupun swasta yang diperlukan dan dapat menambah anggota panitia jika diperlukan. Biaya penyelenggaraan konferensi disediakan oleh Pemerintah, dan panitia bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.