Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah:
- Diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat tertentu dan bus tertentu.
- KBL Berbasis Baterai harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, atau minimal 20% hingga kurang dari 40% untuk bus tertentu.
- Besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah 10% dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai dengan TKDN minimal 40%, dan 5% dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
- Berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah:
- Diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tertentu, meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
- LCEV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
- Besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 3% dari Harga Jual.
- Berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai atau LCEV tertentu wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dan melaporkan realisasi PPN atau PPnBM ditanggung pemerintah.
- Faktur Pajak harus diterbitkan terpisah dan mencantumkan keterangan yang jelas mengenai jenis barang serta keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025” atau “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.