Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 12/2025 · PMK No. 12 Tahun 2025 · PMK Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah:
    • Diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat tertentu dan bus tertentu.
    • KBL Berbasis Baterai harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, atau minimal 20% hingga kurang dari 40% untuk bus tertentu.
    • Besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah 10% dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai dengan TKDN minimal 40%, dan 5% dari Harga Jual untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
    • Berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah:
    • Diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tertentu, meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
    • LCEV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
    • Besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 3% dari Harga Jual.
    • Berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
  3. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP):
    • PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai atau LCEV tertentu wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dan melaporkan realisasi PPN atau PPnBM ditanggung pemerintah.
    • Faktur Pajak harus diterbitkan terpisah dan mencantumkan keterangan yang jelas mengenai jenis barang serta keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025” atau “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.

(-)

(-)