Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 1/2019 · Perda Kota Madiun No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor I/D)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan usaha di bidang kesehatan, menunjang usaha ekonomi, serta melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan agar tidak merugikan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penyederhanaan pelayanan perizinan, dengan Dinas PM, PTSP, KUM menyelenggarakan semua jenis perizinan kecuali tenaga medis yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, yang memerlukan rekomendasi setelah pemohon memenuhi persyaratan. Pelayanan perizinan tidak dipungut biaya dan dilakukan tanpa korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur penyebaran izin fasilitas kesehatan dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan yang diatur meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Fasilitas penunjang pelayanan kesehatan meliputi fasilitas penunjang langsung (klinik dialisis, radiologi diagnostik, institusi penguji alat kesehatan, toko alat kesehatan, toko obat berizin, toko jamu, SPA, UMOT dan UKOT, perusahaan pengendalian vektor) dan tidak langsung (DAM, jasa boga, restoran dan rumah makan, perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan PKRT, industri rumah tangga pangan, dan fasilitas tempat-tempat umum). Peraturan ini juga mengatur perizinan tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, psikolog klinis, perawat, bidan, tenaga gizi, fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, ortotis prostetis, tenaga kefarmasian, sanitarian, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, dan tenaga kesehatan pengobatan komplementer alternatif) dan tenaga non-kesehatan serta penyehat tradisional. Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki SIP dan/atau SIK. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.

1. Semua izin fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dianggap masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin tersebut. 2. Semua permohonan izin fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang telah masuk dalam proses perizinan dan telah memenuhi syarat perizinan sesuai peraturan sebelumnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 66 ayat (5), dan Pasal 67 ayat (8) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, dan pencabutan izin.