Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 5/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:12 Maret 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan12 Maret 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ditetapkan sebagai pedoman dan pengendalian dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan teknis, perizinan (IMB), pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan gedung meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. Peran serta masyarakat juga diatur, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.

1. Terhadap Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB dan Bangunan Gedungnya telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, IMBnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan, klasifikasi dan fungsinya. 2. Terhadap Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun Bangunannyatidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib: a. mengajukan permohonan IMB baru; atau b. melakukan perbaikansecara bertahap untuk disesuaikan dengan IMBnya. 3. Terhadap Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan akan tetapi belum memiliki IMB pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah lama. 5. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar namunbelumdiproses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 123 ayat (3), dan Pasal 125 ayat (2) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Tidak mematuhi peringatan tertulis: pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Tetap tidak melakukan perbaikan: penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 4. Tetap tidak melakukan perbaikan: penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran. 5. Tidak melakukan pembongkaran: pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik. 6. Pembongkaran oleh Pemerintah Daerah: denda administratif maksimal 10% dari nilai total bangunan.