Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2015 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjar. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik. Dana bantuan keuangan dialokasikan minimal 60% untuk kegiatan pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta membangun karakter bangsa. Kegiatan pendidikan politik dapat dilaksanakan dalam bentuk seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Sisanya, dana dapat digunakan untuk kegiatan operasional sekretariat seperti administrasi umum, pembayaran daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan perkantoran.

Besaran bantuan keuangan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Pengurus partai politik tingkat kota mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dan suara, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya, dan surat pernyataan tanggung jawab. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Walikota. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperiksa oleh BPK dan disampaikan kepada Walikota.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun Anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Walikota.