Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2021 · PERPRES No. 60 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelamatan Danau Prioritas Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi tekanan dan degradasi yang dialami oleh beberapa danau di Indonesia, yang mengancam kelestarian fungsi danau dan kehidupan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau melalui koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan 15 danau sebagai Danau Prioritas Nasional yang memerlukan penyelamatan. Penyelamatan ini melibatkan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Pembentukan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di tingkat pusat dan daerah juga diatur untuk melaksanakan strategi penyelamatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Strategi ini dijabarkan dalam program dan kegiatan yang terintegrasi dalam penataan ruang, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan penyelamatan 15 (lima belas) Danau yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)