Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Bone Bolango. Maksud dari pengelolaan ini adalah untuk menjamin kualitas air yang sesuai dengan peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiah, yang diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
Tujuan dari pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air adalah:
- Tersedianya air dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya.
- Tercapainya kualitas air sesuai dengan peruntukannya.
- Terjaminnya kepentingan generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
- Terkendalinya pemanfaatan air secara bijaksana.
Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan Kualitas Air: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan kualitas air permukaan (sungai, danau, waduk, rawa) dan air tanah. Pihak ketiga dapat melaksanakan pengelolaan ini dengan izin Kepala Daerah.
- Pendayagunaan Air: Pemerintah Daerah menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan nilai agama, adat istiadat, dan fungsi ekologis.
- Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air: Air diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku minum, rekreasi, budidaya ikan, irigasi). Kriteria mutu air untuk setiap kelas tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Baku Mutu Air: Ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemantauan Kualitas Air dan Status Mutu Air: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air untuk menetapkan status mutu air (cemar atau baik). Jika cemar, dilakukan penanggulangan dan pemulihan.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang memiliki hak atas kualitas air yang baik dan informasi mengenai status mutu air. Setiap orang wajib memelihara sumber air dan mengendalikan pencemaran air.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
- Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah: Setiap usaha yang memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah pencemaran air dan mentaati persyaratan izin.
- Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan dan melakukan pengawasan terhadap persyaratan izin.