Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:8 Juni 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan08 Juni 2012
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Bone Bolango. Maksud dari pengelolaan ini adalah untuk menjamin kualitas air yang sesuai dengan peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiah, yang diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.

Tujuan dari pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air adalah:

  1. Tersedianya air dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya.
  2. Tercapainya kualitas air sesuai dengan peruntukannya.
  3. Terjaminnya kepentingan generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
  4. Terkendalinya pemanfaatan air secara bijaksana.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelolaan Kualitas Air: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan kualitas air permukaan (sungai, danau, waduk, rawa) dan air tanah. Pihak ketiga dapat melaksanakan pengelolaan ini dengan izin Kepala Daerah.
  2. Pendayagunaan Air: Pemerintah Daerah menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan nilai agama, adat istiadat, dan fungsi ekologis.
  3. Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air: Air diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku minum, rekreasi, budidaya ikan, irigasi). Kriteria mutu air untuk setiap kelas tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Baku Mutu Air: Ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemantauan Kualitas Air dan Status Mutu Air: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air untuk menetapkan status mutu air (cemar atau baik). Jika cemar, dilakukan penanggulangan dan pemulihan.
  6. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang memiliki hak atas kualitas air yang baik dan informasi mengenai status mutu air. Setiap orang wajib memelihara sumber air dan mengendalikan pencemaran air.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
  8. Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah: Setiap usaha yang memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah pencemaran air dan mentaati persyaratan izin.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan dan melakukan pengawasan terhadap persyaratan izin.

1. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah dari Kepala Daerah. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin pembuangan limbah cair ke air atau sumber air maka dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Kepala Daerah. 3. Untuk memenuhi persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi usaha dan/atau kegiatan dalam penyelesaian pembuatan IPAL sebagai berikut: a. Usaha dan/atau kegiatan berskala kecil selambat-lambatnya 24 bulan; b. Usaha dan/atau kegiatan berskala menengah selambat-lambatnya 12 bulan; dan c. Usaha dan/atau kegiatan berskala besar selambat-lambatnya 6 bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 2. Usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan perbaikan dan rehabilitasi.