Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 58/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6489)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan kebijakan countercyclical bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) sebagai respons terhadap proyeksi dampak negatif pandemi COVID-19 yang diperkirakan berlanjut hingga tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020, termasuk penambahan dan perubahan definisi LJKNB, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala, penghapusan beberapa pasal terkait penilaian kualitas aset, serta penambahan bab-bab baru yang mengatur mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, biaya pelatihan dan pengembangan pegawai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja, penerbitan surat berharga oleh perusahaan pembiayaan, ketentuan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan masa berlaku kebijakan countercyclical.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • LJKNB diberikan perpanjangan waktu untuk penyampaian laporan berkala kepada OJK.
  • Perusahaan perasuransian diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan rapat dewan komisaris dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
  • Perusahaan pembiayaan diberikan kelonggaran terkait alokasi biaya pelatihan dan pengembangan pegawai serta diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.
  • Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang terdampak COVID-19 dapat tidak memenuhi batasan ekuitas minimum dengan menyampaikan rencana aksi.

(-)

(-)