Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang. Latar belakang pencabutan ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2007 tentang pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur bahwa pencabutan Peraturan Daerah dapat dilakukan jika kewenangan untuk itu sudah tidak ada lagi.

(-)

(-)