Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: PP 2/2019 · PP No. 2 Tahun 2019 · PP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perubahan ini didorong oleh faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten ini terdiri dari sebagian besar wilayah perairan dan memiliki 206 pulau yang telah diakui secara internasional. Nama 'Tanimbar' berasal dari bahasa lokal yang berarti 'terdampar', mencerminkan sejarah masyarakat yang menetap di wilayah tersebut. Peraturan ini mengatur penyesuaian administratif, sosialisasi, dan pendanaan perubahan nama, serta tanggung jawab instansi terkait dalam pelaksanaannya.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nama lama dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(-)