Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam

Juga dikenal sebagai: PP 38/1991 · PP No. 38 Tahun 1991 · PP Nomor 38 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1991Tanggal Penetapan:2 Juli 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1991
Tanggal Penetapan02 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah selesainya proyek pembangunan sarana penimbunan dan distribusi batubara Teluk Bayur, yang hasilnya dijadikan sebagai penambahan modal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp 2.297.143.953,40 yang berasal dari kekayaan negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)