Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2003 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2003Tanggal Penetapan:27 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku28 Mei 2003
Tanggal Penetapan27 Mei 2003
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bidang usaha jasa konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
  3. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK.
  4. Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin diatur, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  5. Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pendaftaran ulang.
  6. Izin tidak dapat dipindahtangankan, kecuali untuk badan usaha dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan persetujuan Walikota.
  7. Izin dapat dicabut apabila pemilik melanggar ketentuan, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau dalam hal badan usaha, ahli waris tidak melaksanakan balik nama dalam jangka waktu tertentu.
  8. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IUJK.
  9. Objek retribusi adalah pemberian IUJK, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi.
  10. Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  11. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
  12. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian IUJK.
  13. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan kualifikasi usaha, dan struktur tarif diatur dalam lampiran peraturan.
  14. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
  15. Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  16. Orang pribadi atau badan usaha wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi.
  17. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  18. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak terbitnya SKRD.
  19. Penagihan retribusi dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan Surat Teguran.

1. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi maka selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini harus sudah mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

1. Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi tetap tidak melaksanakan kewajiban melunasi Retribusi yang terutang, maka Izin tidak diterbitkan.