Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2021 · PERPRES No. 37 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi yang telah ditandatangani pada 22 November 2012 di Islamabad, Pakistan. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi melalui kerja sama internasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Piagam Developing-8 menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam melaksanakan kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota lainnya. Piagam ini mencakup salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)