Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dibentuk dengan latar belakang bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap laki-laki dan perempuan korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan/atau di luar rumah tangga.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, termasuk menyediakan data dan informasi, melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban, termasuk mendirikan dan memfasilitasi lembaga layanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, dan meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap anak. Korban kekerasan berhak mendapatkan hak-hak seperti dihormati harkat dan martabatnya, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, penanganan pengaduan, pemulihan kesehatan dan psikologis, kemudahan dalam proses peradilan, upaya pemulangan dan reintegrasi sosial, serta rehabilitasi sosial.

Untuk menyelenggarakan perlindungan, Pemerintah Daerah membentuk lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang melibatkan berbagai unsur SKPD, instansi, lembaga, organisasi masyarakat, dan masyarakat. PPT bertugas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan berupa pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi, dan mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat.

Pemberdayaan korban dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan kelompok usaha bersama dengan bantuan permodalan. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

1. Apabila terjadi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka tugas koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

(-)