Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2007Tanggal Penetapan:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Januari 2007
Tanggal Penetapan11 Januari 2007
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, dan pengesahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pelaksana Musyawarah Penetapan Anggota BPD oleh Kepala Desa, yang bertugas melaksanakan musyawarah penetapan anggota BPD.
  2. Persyaratan calon anggota BPD, antara lain Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  3. Mekanisme musyawarah penetapan anggota BPD, yang dilaksanakan dengan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak tercapai.
  4. Pengesahan keanggotaan BPD oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Desa.
  5. Pelantikan anggota BPD oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Fungsi BPD dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  7. Wewenang BPD dalam membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  8. Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak mengajukan rancangan peraturan desa, menyampaikan usul dan pendapat, serta kewajiban mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, serta anggota BPD antar waktu.

BPD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa harus segera dilakukan pemilihan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)