di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, dan pengesahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, serta anggota BPD antar waktu.