Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi, dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan berbagai aktivitas dunia usaha di Kota Medan, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum. Peraturan ini mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan/jenis usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi untuk memiliki Izin dari Wali Kota. Izin ini terdiri dari izin bagi perusahaan industri dan izin bagi perusahaan bukan industri. Terdapat pengecualian kewajiban izin bagi tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus; kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi, menempatkan mesin dan peralatan listrik dengan benar, menyediakan alat pencegah kebakaran, bertanggung jawab terhadap limbah, mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftar ulang izin secara berkala, memasang turunan surat izin, dan melayani petugas pemeriksaan. Perubahan izin diperlukan jika usaha dialihkan, nama perusahaan diganti, atau ada perubahan jenis kegiatan/usaha dan penambahan luas bangunan/tempat usaha.