Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 5/2016 · Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2002, Seri C)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi, dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan berbagai aktivitas dunia usaha di Kota Medan, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum. Peraturan ini mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan/jenis usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi untuk memiliki Izin dari Wali Kota. Izin ini terdiri dari izin bagi perusahaan industri dan izin bagi perusahaan bukan industri. Terdapat pengecualian kewajiban izin bagi tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus; kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi, menempatkan mesin dan peralatan listrik dengan benar, menyediakan alat pencegah kebakaran, bertanggung jawab terhadap limbah, mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftar ulang izin secara berkala, memasang turunan surat izin, dan melayani petugas pemeriksaan. Perubahan izin diperlukan jika usaha dialihkan, nama perusahaan diganti, atau ada perubahan jenis kegiatan/usaha dan penambahan luas bangunan/tempat usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin yang telah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal pemilik usaha tidak memiliki Izin, maka kegiatan usahanya dapat dilakukan penutupan kegiatan usahanya setelah 3 (tiga) kali berturut turut selang 1(satu) minggu dilakukan teguran secara lisan oleh pejabat yang berwenang dan/atau oleh petugas yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk segera mengurus Izin.