Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/2007 · Permen PUPR No. 10 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:20 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan20 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial-ekonomi untuk mendukung pembangunan bidang Sumber Daya Air. Fungsi Balai meliputi penyusunan program dan kerjasama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi bidang Sumber Daya Air, pelaksanaan pendampingan penerapan teknologi tepat guna, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan data/informasi hasil litbang sosial ekonomi bidang Sumber Daya Air serta penyediaan sarana litbang, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi balai. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas utama Balai.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Balai Pemberdayaan Bidang ke-PU-an di Yogyakarta berubah menjadi Balai Pemelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air.

(-)