Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 9/2014 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta pelayanan yang optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan secara baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Gubernur, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 2. Asas umum dan struktur APBD, termasuk penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD. 3. Pengelolaan kas daerah. 4. Penatausahaan keuangan daerah. 5. Akuntansi keuangan daerah. 6. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 7. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta klasifikasi dan rinciannya. Selain itu, diatur pula mengenai surplus/defisit APBD dan pembiayaan daerah, termasuk dana cadangan dan investasi pemerintah daerah.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)