Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea-masuk bagi barang-barang berupa kiriman hadiah yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani, amal, atau kebudayaan. Pembebasan ini mencakup barang-barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadat, rumah sakit, sekolah, serta barang-barang untuk tujuan kebudayaan dan ibadat umum. Selain itu, barang-barang pendidikan dan kebutuhan hidup dasar juga termasuk dalam pembebasan ini. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk barang yang digunakan untuk tujuan komersial. Permintaan pembebasan harus diajukan sebelum barang tiba di Indonesia, dan harus disertai dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh pejabat terkait. Pertimbangan pembebasan dilakukan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai, dengan kemungkinan pengajuan keberatan kepada Menteri Keuangan jika terjadi penolakan.