Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/1953 · Keppres No. 133 Tahun 1953 · Keppres Nomor 133 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1953Tanggal Penetapan:12 Agustus 1953
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1953
Tanggal Penetapan12 Agustus 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea-masuk bagi barang-barang berupa kiriman hadiah yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani, amal, atau kebudayaan. Pembebasan ini mencakup barang-barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadat, rumah sakit, sekolah, serta barang-barang untuk tujuan kebudayaan dan ibadat umum. Selain itu, barang-barang pendidikan dan kebutuhan hidup dasar juga termasuk dalam pembebasan ini. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk barang yang digunakan untuk tujuan komersial. Permintaan pembebasan harus diajukan sebelum barang tiba di Indonesia, dan harus disertai dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh pejabat terkait. Pertimbangan pembebasan dilakukan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai, dengan kemungkinan pengajuan keberatan kepada Menteri Keuangan jika terjadi penolakan.

(-)

1. Jika terdapat penyalahgunaan pembebasan, Kepala Jawatan Bea dan Cukai berwenang menagih bea masuk yang seharusnya dipungut.