di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018 tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 24/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 24 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Pencatatan Sipil secara mobile di Kabupaten Tulang Bawang. Pelayanan mobile bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi penduduk yang tidak dapat memanfaatkan pelayanan di tempat pelayanan yang telah ditentukan pada hari dan jam kerja.
Ketentuan Substansial:
Pelayanan mobile dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dikoordinasikan dengan Camat dan Kepala Kampung. Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja tertentu mulai pukul 09.00 hingga 15.00 di lokasi yang telah ditentukan di masing-masing Kampung/Kelurahan. Informasi pelayanan diberitahukan kepada penduduk melalui Camat dan Kepala Kampung/Lurah setempat.
Persyaratan dan Tata Cara:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan untuk berbagai jenis dokumen kependudukan, termasuk:
Setiap jenis pelayanan memiliki persyaratan yang berbeda, yang meliputi formulir, fotokopi dokumen, dan surat keterangan yang diperlukan.