Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 8/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp1.701.877.299.154,00 dan Belanja sebesar Rp1.687.215.725.890,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 14.661.573.264,00. Pembiayaan netto sebesar Rp 87.085.485.691,58.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 101.747.058.955,58.
  • Laporan Operasional: Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 110.244.718.920,88.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Akhir sebesar Rp2.475.369.066.118,35.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 2.511.746.350.765,55, jumlah kewajiban sebesar Rp 36.377.284.647,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.475.369.066.118,35.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir sebesar Rp 101.904.425.558,58.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)